topbella

Rabu, 31 Oktober 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi


A.   Jenis Koperasi
1.      Menurut PP 60/1959
a.       Koperasi Desa
adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
b.      Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
c.       Koperasi Peternakan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
d.      Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik, buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan perikanan.
e.       Koperasi Kerajinan / Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
f.       Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
g.      Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.

2.      Menurut Teori Klasik
a.       Koperasi Pemakaian
merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
b.      Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
c.       Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota

B.   Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C.   Bentuk Koperasi
1.     Sesuai PP No.60/1959
    •   Koperasi Pusat
  koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
    •  Koperasi Induk
 koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
    • Koperasi Gabungan
 koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. 
    •  Koperasi Primer
 dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

2.     Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
    •   Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
    • Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
    • Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
    • Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi

3.     Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.

Sumber :





Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Afrika Nur Dwiyana
Tangerang, Banten, Indonesia
I'm not a beautiful and perfect girl, I'm just an ordinary and a simple girl
Lihat profil lengkapku