topbella

Rabu, 31 Oktober 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi


A.   Jenis Koperasi
1.      Menurut PP 60/1959
a.       Koperasi Desa
adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
b.      Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
c.       Koperasi Peternakan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
d.      Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik, buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan perikanan.
e.       Koperasi Kerajinan / Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
f.       Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
g.      Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.

2.      Menurut Teori Klasik
a.       Koperasi Pemakaian
merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
b.      Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
c.       Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota

B.   Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C.   Bentuk Koperasi
1.     Sesuai PP No.60/1959
    •   Koperasi Pusat
  koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
    •  Koperasi Induk
 koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
    • Koperasi Gabungan
 koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. 
    •  Koperasi Primer
 dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

2.     Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
    •   Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
    • Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
    • Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
    • Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi

3.     Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.

Sumber :





Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

Permodalan Koperasi


A.   Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

B.   Sumber Modal
1.      Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
    •   Simpanan Pokok
    • Simpanan Wajib
    • Simpanan Sukarela
    •  Modal Sendiri
2.      Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
    •   Modal Sendiri (equity capital) adalah bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
    •   Modal Pinjaman (dept capital) adalah bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.     Distribusi Cadangan Koperasi
  • Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  •  Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
  •   Memenuhi kewajiban tertentu
  •   Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  •  Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  •   Perluasan usaha

Sumber:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

Pola Manajemen Koperasi


A.   Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
1.      Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
2.      Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
3.      Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
               
B.   Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Dalam rapat anggota dapat menyampaikan segalah hal yang bersangkutan dengan kemajuan koperasi seperti memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat memiliki beberapa wewenang seperti :
  •   Menetapkan anggaran dasar koperasi
  •  Menetapkan kebijakan umum koperasi
  •  Menetapkan anggaran dasar koperasi
  • Menetapkan kebijakan umum koperasi
  • Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
  • Memberhentikan pengurus
  • Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
        Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan:
  •   Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau
  •   Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi
  •   Penilaian laporan pengawas
  • Menetapkan pembagian SHU
  • Pemilihan pengurus dan pengawas
  •  Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
  •   Masalah-masalah yang timbul

C.   Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.
Fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives adalah :
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi
2. Pemberi nasihat
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi
5. Simbol

D.   Pengawas
Pengawas adalah seseorang yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1.Mempunyai kemampuan berusaha.
2.Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7.Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

E.    Manajer
Manajer adalah orang yang bertugas untuk membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

F.    Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1. Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber:




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

About Me

Foto Saya
Afrika Nur Dwiyana
Tangerang, Banten, Indonesia
I'm not a beautiful and perfect girl, I'm just an ordinary and a simple girl
Lihat profil lengkapku