A.
Jenis Koperasi
1.
Menurut PP 60/1959
a.
Koperasi Desa
adalah koperasi yang
menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi
unit desa (KUD).
b.
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan
orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan
pertanian.
c.
Koperasi Peternakan
adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata
pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
d.
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik, buruh/nelayan yang
berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan perikanan.
e.
Koperasi Kerajinan / Industri
adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh
yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau
industri yang bersangkutan.
f.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang
anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang
perkreditan.
g.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang
dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari
atau bisa berbentuk barang lainnya.
2.
Menurut Teori Klasik
a.
Koperasi Pemakaian
merupakan koperasi yang dalam
kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau
bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
b.
Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
adalah koperasi yang menyelenggarakan
perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam
koperasi sebagai pegawai/karyawan.
c.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai
kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk
keperluan para anggotanya/non anggota
B.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU
No.12/1967
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
C.
Bentuk Koperasi
1.
Sesuai PP No.60/1959
- Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri
dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
- Koperasi Induk
koperasi yang terdiri
dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
- Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
- Koperasi Primer
dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
- Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
- Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
3.
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan
orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang
sama.
Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
Sumber :
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO