A. Subjek
Hukum
Subjek hukum adalah
setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak
serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Dibagi menjadi dua :
1. Manusia
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang
ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila
kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu
dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara
Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya
bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap
warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu dalam hukum dapat
dibedakan dari segi perbuatan hukum :
1. Cakap melakukan perbuatan
hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
2. Tidak cakap melakukan perbuatan
hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk
membuat perjanjian :
·
orang-orang
yang belum dewasa
·
orang yang
ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dfan
pemboros
·
wanita
yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.
2. Badan
Usaha
Badan hukum adalah subjek hukum yang
dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa
dapat melakukan sebagai hak manusia.
Badan hukum (rechts persoon)
dibedakan dalam dua bentuk :
1. Badan hukum public (public rechts
persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan
berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan
Negara umumnya.Contoh : eksekutif, pemerintahan.
2. Badan hukum privat (privat rechts
persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang
di dalam badan hukum itu. Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.
B. Objek
Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum
karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
1.
Barang yang
wujud (lichamelijik) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2.
Barang yang
bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Benda
bergerak dapat dibedakan menjadi :
a. Benda
bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan
b. Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya
saham PT.
Benda tidak
bergerak Dapat dibedakan menjadi :
a. Benda tidak bergerak karena
sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena
tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c. Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak.
Misak hipotik.
3.
Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.
Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
5.
Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
6. Brang-barang yang
dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
C. Hak
Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Hutang
1. Jaminan
Umum
Pelunasan hutang dengan
jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH
Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama
bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
1.Benda tersebut bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.Benda tersebut dapat
dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan
jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai,
hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai yakni :
· Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
· Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok
yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar
hutangnya kembali.
· Adanya sifat kebendaan.
·
Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan
pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang
gadai.
· Hak untuk menjual atas
kekuasaan sendiri.
· Hak preferensi (hak untuk di
dahulukan).
·Hak gadai
tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus
dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat
atas seluruh bendanya.
b. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162
KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk
mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan
(verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1. Bersifat accesoir yakni
seperti halnya dengan gadai.
2. Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam
pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3. Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4. Obyeknya benda-benda tetap
c. Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1
undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH
memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
1. Kreditur yang diutamakan
(droit de preference) terhadap kreditur lainya .
2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan
siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de
suite).
3.
Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga
dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Mudah
dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang
yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
· Benda tersebut dapat
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
· Benda tersebut dapat
dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
· Tanah yang akan dijadikan
jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
·Tanah-tanah
tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan
pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
d. Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal
dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu
perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan
hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Hapusnya jaminan fidusia yakni
jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
· Hapusnya utang yang dijamin
dengan fidusia.
· Pelepasan hak atas jaminan
fidusia oleh debitor.
· Musnahnya benda yang menjadi
obyek jaminan fidusia
Sumber :
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO