topbella

Minggu, 07 April 2013

Subjek dan Objek Hukum

A.    Subjek Hukum
Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Dibagi menjadi dua :
1.      Manusia
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
·                orang-orang yang belum dewasa
·                orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dfan pemboros
·                 wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.

2.      Badan Usaha
Badan hukum adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :
1.      Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.Contoh : eksekutif, pemerintahan.
2.      Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.

B.     Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.

1.            Barang yang wujud (lichamelijik) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2.            Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
a. Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan
b. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.

Benda tidak bergerak Dapat dibedakan menjadi :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak. Misak hipotik.
3.      Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.      Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
5.      Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
6.      Brang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi

C.     Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Hutang
1.      Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2.      Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a.       Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai yakni :
· Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
· Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
· Adanya sifat kebendaan.
· Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
· Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
· Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
·Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
b.      Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4. Obyeknya benda-benda tetap
c. Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
1. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
· Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
· Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
· Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
·Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
d.      Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
· Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
· Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
· Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
Sumber :




                                                                                      


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

    A.    Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu aturan atau adat yang resmi dianggap mengikat dan dikukuhan oleh  pemerintah, penguasa, atau otoritas  melalui suatu lembaga.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”
“Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.”

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625
“Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.”
 
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
“Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.”

-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651
“Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.”

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882
“Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.”

-   Plato
“Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.”

- Aristoteles
“Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.”

- E. Utrecht
“Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-  R. Soeroso SH
“Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.”

-  Abdulkadir Muhammad, SH
“Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.”

-    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
“Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.”

  B.     Tujuan dan Sumber-sumber Hukum
§  Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
§  Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dibagi menjadi:
1.      Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
2.      Sumber hukum formal
Beberapa sumber hukum formal yaitu Undang – undang (statute), kebiasaan (costum), keputusan hakim (jurisprudentie).

  C.     Kodifikasi Hukum
   Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
                Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
·    Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan perbagai peraturan-peraturan, dan
·          Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.      Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
2.      Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

  D.    Kaidah/Norma
Adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

  E.     Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah hubugan sebab akibat ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi masyarakat sehari-hari.
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a)   Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME
b)   Azas manfaat.
c)   Azas demokrasi pancasila.
d)   Azas adil dan merata.
e)   Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan.
f)   Azas hukum.
g)   Azas kemandirian.
h)   Azas Keuangan.
i)    Azas ilmu pengetahuan.
 j)    Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
          k) Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
          l) Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Sumber :






Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

About Me

Foto Saya
Afrika Nur Dwiyana
Tangerang, Banten, Indonesia
I'm not a beautiful and perfect girl, I'm just an ordinary and a simple girl
Lihat profil lengkapku