topbella

Minggu, 14 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi


A.   Pengertian Koperasi
Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Coperation terdiri dari kata Co= bersama dan Operation = bekerja. Jadi pengerian koperasi itu adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

1.      Definisi ILO
Memiliki 6 elemen yang terkandung dalam koperasi yaitu:
a.       Koperasi adalah kumpulan orang-orang
b.      Memiliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai
c.       Berdasarkan kesukarelaan orang-orang bergabung
d.      Resiko dan manfaat diterima anggota dengan seimbang
e.       Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
f.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
2.      Definisi Chaniago
Dalam buku Perkoperasian Indonesia Drs. Arifinal Chaniago (1984) menjelaskan bahwa “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3.      Definisi Dooren
 Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”
4.      Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
Yang artinya bahwa semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
5.      Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
6.      Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

B.   Tujuan Koperasi
Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.

C.   Prinsip-Prinsip Koperasi
1.      Prinsip Munkner
Ada 12 prinsip koperasi yang diyakini oleh Hans H. Munkner yakni :
a.       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
b.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
c.       Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
d.      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
e.       Pendidikan anggota
f.        Keanggotaan terbuka
g.       Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
h.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
i.         Perkumpulan dengan sukarela
j.        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
k.       Keanggotaan bersifat sukarela
l.         Pengembangan anggota

2.      Prinsip Rochdale
28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) mempelopori prinsip ini dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Berikut ini unsur-unsurnya:
a.       Terbukanya keanggotaan
b.      Pengawasan secara demokratis
c.       Dibatasinya bunga atas modal
d.      Netral terhadap politik dan agama
e.       Anggota dibagikan sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasanya
f.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
g.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
h.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
3.      Prinsip Raiffeisen
Prinsip koperasi adalah sebagai berikut menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman :
a.       Swadaya
b.      SHU untuk cadangan
c.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
d.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
e.       Daerah kerja terbatas
f.       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
g.      Usaha hanya kepada anggota
4.      Prinsip Schulze

a.       Swadaya
b.      Daerah kerja tak terbatas
c.       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.      Tanggung jawab anggota terbatas
e.       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      Prinsip ICA (Internasional Cooperative Alliance)

ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia yang didirikan pada tahun 1895. Pada tahun 1966 sidang ICA di Wina merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya yang dibuat – buat
b.      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c.       Modal menerima bunga yang terbatas ( bila ada )
d.      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing – masing
e.       Semua harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f.       Semua koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.      Prinsip- prinsip Koperasi Indonesia
a.       PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
·         Kerjasama antar koperasi
·         Kemandirian
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Pendidikan perkoperasian
b.      PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
·         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka


Sumber :
http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Afrika Nur Dwiyana
Tangerang, Banten, Indonesia
I'm not a beautiful and perfect girl, I'm just an ordinary and a simple girl
Lihat profil lengkapku