A. Pengertian
Koperasi
Kata koperasi berasal
dari bahasa Inggris yaitu Coperation terdiri dari kata Co= bersama dan
Operation = bekerja. Jadi pengerian koperasi itu adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang, badan-badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Definisi
ILO
Memiliki 6 elemen yang terkandung dalam
koperasi yaitu:
a. Koperasi
adalah kumpulan orang-orang
b. Memiliki
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
c. Berdasarkan
kesukarelaan orang-orang bergabung
d. Resiko
dan manfaat diterima anggota dengan seimbang
e. Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
f. Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
2. Definisi
Chaniago
Dalam buku Perkoperasian Indonesia Drs.
Arifinal Chaniago (1984) menjelaskan bahwa “ Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3. Definisi
Dooren
“Tidak
ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip
yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik
pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam
mengejar tujuan ekonomi umum”
4. Definisi
Hatta
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Auto
Aktivitas Golongan, terdiri dari:
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
Yang artinya bahwa semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
5. Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
6. Definisi
UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas azas kekeluargaan
B. Tujuan
Koperasi
Koperasi Indonesia
adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan
merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota
lebih diutamakan daripada laba. Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya.
C. Prinsip-Prinsip
Koperasi
1. Prinsip
Munkner
Ada 12 prinsip koperasi yang diyakini
oleh Hans H.
Munkner yakni :
a. Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
b. Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
c. Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
d. Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
e. Pendidikan anggota
f.
Keanggotaan terbuka
g.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
h.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
i.
Perkumpulan dengan sukarela
j.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
k.
Keanggotaan bersifat sukarela
l.
Pengembangan anggota
2. Prinsip
Rochdale
28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944)
mempelopori prinsip ini dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Berikut ini unsur-unsurnya:
a. Terbukanya
keanggotaan
b. Pengawasan
secara demokratis
c. Dibatasinya
bunga atas modal
d. Netral
terhadap politik dan agama
e. Anggota
dibagikan sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasanya
f. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
g. Barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan
h. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
3. Prinsip
Raiffeisen
Prinsip koperasi adalah sebagai berikut menurut Freidrich
William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman :
a. Swadaya
b. SHU untuk cadangan
c. Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
d. Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
e. Daerah kerja terbatas
f. Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
g. Usaha hanya kepada anggota
4. Prinsip
Schulze
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
5. Prinsip
ICA (Internasional Cooperative Alliance)
ICA merupakan organisasi
gerakan koperasi tertinggi di dunia yang didirikan pada tahun 1895. Pada tahun
1966 sidang ICA di Wina merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya yang dibuat – buat
b. Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c. Modal
menerima bunga yang terbatas ( bila ada )
d. SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing – masing
e. Semua
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f. Semua
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
6. Prinsip-
prinsip Koperasi Indonesia
a. PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
·
Kerjasama antar koperasi
·
Kemandirian
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
·
Pendidikan perkoperasian
b. PRINSIP
/ SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
·
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
·
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Sumber :
http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar