A. Pengertian
SHU informasi dasar
Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992,
adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi
terdiri atas 3 (tiga) bagian:
1.
Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota Koperasi
Dipergunakan :
- untuk cadangan
- untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan
- untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemerintah
- untuk dana Pengurus dan Pengawas
- untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi
- untuk dana Pendidikan Koperasi
- untuk dana Sosial
2.
Pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan
,untuk bukan anggota
Dipergunakan :
- untuk cadangan
- untuk anggota
- untuk dana Pengurus dan Pengawas
- untuk dana pengelola dan karyawan
- untuk dana Pendidikan Koperasi
- untuk dana Sosial
3.
Pendapatan yang diperoleh dari non operasional
Dipergunakan :
- untuk cadangan
- untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
- untuk dana Pendidikan Koperasi
- untuk dana Sosial
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
- Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
- Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
B. Rumus-rumus
Pembagian SHU
SHUA = JUA +
JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana:
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal
Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha
total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
C. Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
D. Pembagian
SHU per Anggota
contoh
perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan
Jasa
|
Rp
850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp
150.000
|
Rp 1.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp
(200.000)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban Operasional
|
Rp
(300.000)
|
Beban Administrasi
dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak Penghasilan
(PPH Ps 21)
|
Rp (46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A
setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi
Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non
Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU
menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan :
40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota
: 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus
: 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan
: 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana
Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial :
5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30%
X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70%
X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah
anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota :
142 orang
total simpanan
anggota : Rp 345.420.000
total transaksi
anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang
dierima per anggota:
SHU usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi =
800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian
jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp
55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal
Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota,
simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota :
5 anggota
Total Simpanan
anggota : Rp20.000
Total Transaksi
Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah
Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah
Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah
Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah
Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah
Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan
kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per
anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha
Anggota = Va / VUK
SHU Usaha
Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha
Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha
Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha
Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha
Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA =
0.99
SHU Modal
Anggota = Sa / TMS
SHU Modal
Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal
Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal
Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal
Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal
Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI
Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase
Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya
maka diperoleh:
Cadangan : 40 %
= 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI
Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus :
5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan :
5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan
Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5
% = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang
bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk
aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI
modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART
karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi
keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan
setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas
Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal
Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,-
= Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,-
= Rp. 600.000,-
2. Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan
total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi
contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota
diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp.
50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,-
dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU
KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
= Rp.10.000,-
Sumber:
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar