topbella

Rabu, 31 Oktober 2012

Permodalan Koperasi


A.   Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

B.   Sumber Modal
1.      Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
    •   Simpanan Pokok
    • Simpanan Wajib
    • Simpanan Sukarela
    •  Modal Sendiri
2.      Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
    •   Modal Sendiri (equity capital) adalah bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
    •   Modal Pinjaman (dept capital) adalah bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.     Distribusi Cadangan Koperasi
  • Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  •  Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
  •   Memenuhi kewajiban tertentu
  •   Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  •  Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  •   Perluasan usaha

Sumber:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Afrika Nur Dwiyana
Tangerang, Banten, Indonesia
I'm not a beautiful and perfect girl, I'm just an ordinary and a simple girl
Lihat profil lengkapku