A. Arti
Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari
modal jangka pendek dan jangka panjang. Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten.
B. Sumber
Modal
1. Sumber
– sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri
2.
Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
- Modal Sendiri (equity capital) adalah bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
- Modal Pinjaman (dept capital) adalah bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi
Cadangan Koperasi
- Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
Sumber:
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar