TUGAS SOFTSKIL
KASUS BANK LIPPO TBK
NAMA KELOMPOK
1.
Aditya Anggoro
Jati (20211211)
2.
Afrizal
(20211291)
3.
Afrika Nur
Dwiyana (29211497)
4.
Aina
Sitianingsih (20211472)
5.
Amanda Astari
Kirana (28211467)
6.
Aprilya
Rianata (21211029)
7.
Bama Ibadur
Rahman (21211394)
8.
Brammono (
28211133)
4EB15
PTA 2014/2015
PENDAHULUAN
Akuntan
publik dalam melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari
klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan
keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan
selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik
berada pada dua pilihan yang bertentangan. Seorang akuntan publik akan
mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai
beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan
klien berarti akan melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen
akuntan publik tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan
klien maka dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien.
Kode etik akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang setiap
anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan
tugasnya tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.
Kurangnya
kesadaran etika akuntan publik dan maraknya manipulasi akuntansi korporat
membuat kepercayaan para pemakai laporan keuangan auditan mulai menurun,
sehingga para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur
mempertanyakan eksistensi akuntan publik sebagai pihak independen.
Krisis moral dalam dunia bisnis yang mengemuka akhir-akhir
ini adalah kasus Kimia Farma dan Bank Lippo, dengan melibatkan kantor-kantor
akuntan publik yang selama ini diyakini memiliki kualitas audit tinggi. Kasus
Kimia Farma dan Bank Lippo juga berawal dari terdeteksinya manipulasi dalam
laporan keuangan.
Pelanggaran-pelanggaran seakan menjadi titik tolak bagi masyarakat pemakai jasa profesi akuntan publikuntuk menuntut mereka bekerja secara lebih profesional dengan mengedepankan integritas diri dan profesinya sehingga hasil laporannya benar-benar adil dan transparan. Hal ini semakin mempengaruhi kepercayaan terhadap profesi akuntan dan masyarakat semakin menyangsikan komitmen akuntan terhadap kode etik profesinya. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi atau dapat diatasi apabila setiap akuntan mempunyai pemahaman, pengetahuan dan menerapkan etika secara memadai dalam pekerjaan profesionalnya.
Pelanggaran-pelanggaran seakan menjadi titik tolak bagi masyarakat pemakai jasa profesi akuntan publikuntuk menuntut mereka bekerja secara lebih profesional dengan mengedepankan integritas diri dan profesinya sehingga hasil laporannya benar-benar adil dan transparan. Hal ini semakin mempengaruhi kepercayaan terhadap profesi akuntan dan masyarakat semakin menyangsikan komitmen akuntan terhadap kode etik profesinya. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi atau dapat diatasi apabila setiap akuntan mempunyai pemahaman, pengetahuan dan menerapkan etika secara memadai dalam pekerjaan profesionalnya.
Independensi meliputi kepercayaan terhadap diri
sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian
integritas profesional. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Seorang auditordalam melaksanakantugasnya memperoleh
kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan
kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Klien dapat
mempunyai kepentingan yang berbeda, danmungkin sajabertentangan dengan
kepentingan para pemakai laporan keuangan. Demikian pula, kepentingan pemakai
laporan keuangan yang satu mungkin berbeda dengan pemakai lainnya. Oleh karena
itu, dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang
diperiksa, auditorharus bersikap independen terhadap kepentingan klien, pemakai
laporan keuangan, maupun kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Independensi merupakan sikap mental, yang berarti
adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan
adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam
menyatakan pendapatnya. Serta Independensi merupakan penampilan yang berarti
adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga
akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik, serta berpengaruh
terhadap loyalitas seorang auditor dalam menjalankan tugas profesinya.
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu
ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani
Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu
dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas
yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan
sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam
melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu
ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan
ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut
pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap
perbuatan manusia.
2.2 Prinsip-prinsip
Etika Profesi Akuntansi
1. Tanggung
Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan
Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
2.3 Basis
Teori Etika
1. Etika Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti
tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu
berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan
dari tindakan yang telah dilakukan.
2. Deontolog
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika
terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak
karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi
kewajiban kita dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi
sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.
3. Teori Hak
Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan
pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu
perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek dari teori
deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat
manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat
cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan
( Virtue )
Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak
seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah
diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik
secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu
kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.
2.4 Egoisme
Egoisme adalah
cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi
dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi
seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini
tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya
dan hanya memikirkan diri sendiri
Perbedaan
hedonisme dengan egoism :
1. Egoisme
mementingkan diri sendiri ataupun kelompok meskipun orang atau kelompok lain
dirugikan sedangkan hedonisme mementingkan diri sendiri demi kesenangan yang
didapat secara individual.
2. Hedonisme
mengandung sifat egoisme sedangkan egoisme belum tentu mengandung hedonisme.
3. Hedoisme
timbul dari kodrat manusia yang memang menginginkan suatu kesenangan sedangkan
egoism timbul tidak hanya dari psikologis saja tapi bisa dari lingkungan
sekitar.
BAB III
OBJEK PEMBAHASAN
SEJARAH BERDIRINYA BANK LIPPO
Sejarah Grup Lippo bermula ketika Mochtar Riady
yang memiliki nama Tionghoa, Lie Mo Tie membeli sebagian saham
di Bank Perniagaan Indonesia milik Haji Hasyim
Ning pada1981. Waktu dibeli, aset bank milik keluarga Hasyim telah merosot
menjadi hanya sekitar Rp 16,3 miliar. Mochtar sendiri pada waktu itu tengah
menduduki posisi penting di Bank Central Asia, bank yang didirikan oleh
keluarga Liem Sioe Liong.Ia
bergabung dengan BCA pada 1975 dengan meninggalkan Bank Panin.
Di BCA, Mochtar mendapatkan share sebesar 17,5
persen saham dan menjadi orang kepercayaan Liem Sioe Liong. Aset BCA ketika
Mochtar Riady bergabung hanya Rp 12,8 miliar. Mochtar baru keluar dari BCA pada
akhir 1990 dan ketika itu aset bank tersebut sudah di atas Rp5
triliun.
Bergabung dengan Hasyim Ning membuat ia
bersemangat. Pada 1987, setelah ia bergabung, aset Bank Perniagaan Indonesia
melonjak naik lebih dari 1.500 persen menjadi Rp257,73 miliar. Hal ini membuat
kagum kalangan perbankan nasional.Ia pun
dijuluki sebagai The Magic Man of Bank Marketing.
Dua tahun kemudian, pada 1989, bank ini
melakukan merger dengan Bank Umum Asia dan semenjak saat itu
lahirlah Lippobank.Inilah cikal bakal Grup Lippo.
PEMBAHASAN DAN ANALISIS
Kasus PT. Bank Lippo Tbk ini
berawal dari laporan keuangan Triwulan III tahun 2002 yang dikeluarkan tanggal
30 September 2002 oleh PT. Bank Lippo Tbk, yaitu terjadi perbedaan informasi
atas Laporan Keuangan yang disampaikan ke public melalui iklan di sebuah surat
kabar nasional pada tanggal 28 November 2002 dengan Laporan Keuangan yang
disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Dalam laporan tersebut dimuat
adanya pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan tersebut
disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP
Prasetio, Sarwoko, Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.
Penyajian laporan tersebut
dibuat dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (audited) dan per 30
september 2001 (unaudited). Dicantumkan, Nilai Agunan Yang Diambil Alih
(“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 2,393 triliun, total aktiva per 30
September 2002 sebesar Rp. 24,185 triliun, Laba tahun berjalan per 30 September
2002 sebesar Rp. 98,77 miliar, dan Rasio Kewajiban Modal Minimum Yang Tersedia
(CAR) sebesar 24,77%.
Pada Laporan Keuangan PT. Bank
Lippo Tbk per 30 September 2002, tanggal yang sama yang disampaikan ke Bursa
Efek Jakarta (BEJ) pada tanggal 27 Desember 2002, ternyata disampaikan laporan
yang berbeda. Laporan itu mencantumkan Pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk
bahwa Laporan Keuangan yang disampaikan adalah Laporan Keuangan “audited” yang
tidak disertai dengan laporan auditor independen yang berisi opini Akuntan
Publik.
Penyajian laporan juga
dilakukan dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (audited) dan 30
September 2001 (unaudited). Dicantumkan Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih
(“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, total aktiva per 30
September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, Rugi bersih per 30 September 2002
sebesar Rp. 1,273 triliun, dan Rasio Kecukupan Modal Minimum (CAR) sebesar
4,23%.
Dapat dilihat, bahwa pada
tanggal yang sama ditemukan perbedaan. Perbedaan tersebut baik dalam jumlah
AYDA, total aktiva, CAR, bahkan kondisi untung rugi. Atas hal tersebut, Pada
tanggal 6 Januari 2003, Akuntan Publik KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja
menyampaikan Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 kepada manajemen
PT. Bank Lippo.
Dalam laporan tersebut
dikemukakan bahwa Laporan Auditor independen yang berisi opini Akuntan Publik
Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan Auditor independen tersebut tertanggal 20
November 2002, kecuali untuk catatan 40a tertanggal 22 November 2002 dan
catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002.
Penyajian dalam bentuk
komparasi per 30 September 2002, 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000. Total
aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, Nilai Agunan Yang
Diambil Alih Bersih (AYDA) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, Rugi
bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273 triliun, Rasio Kecukupan Modal
sebesar Rp. 4,23%.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan kasus tersebut dapat
disimpulkan bahwa terdapat beberapa kode etik profesi akuntansi yang telah
dilanggar, yaitu :
· Dengan memanipulasi laporan keuangan, secara langsung telah
melanggar etika tanggung jawab profesi dan perilaku professional
· Selain itu, melanggar etika kepentingan publik karena telah
mengesampingkan kepentingan publik
· Kompetensi dan kehati-hatian profesional telah di langgar,
karena tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan
atau keterangannya dalam laporan keuangan per 30 september 2002 yang di
sampaikan ke public tanggal 28 november 2002
· Pelanggaran
integritas telah dilakukan, ini ditunjukkan dari sikap ketidakjujuran dan tidak
berterus terang dengan keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya.
Pertanyaan dan Jawaban :
1. Herliana
Lobay
Akun – akun apa saja yang di
gelembungkan untuk menutupi kerugiannya?
Akun – akun yang di gelembungkan untuk
menutupi kerugiannya, yaitu total aktiva, laba tahun berjalan dan CAR (Capital
Adequacy Ratio).
2. Muhammad
Handy
Apa yang dilakukan investor jika ada
manipulasi?
Sebagai seorang investor, tentu harus
cermat dalam berinvestasi. Jika seorang investor mengetahui bahwa terdapat
manipulasi dalam laporan keuangan tersebut, maka dia harus berpikir dengan
cermat karena bisa saja merugikannya jika mereka berinvestasi.
3. Imam
Rasunda
Dampak kasus ini terhadap IHSG?
Akibat adanya manipulasi laporan
keuangan, tingkat kepercayaan investor menurun. Tingkat kepercayaan investor
yang menurun menyebabkan IHSG menurun.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO