Organisasi
adalah suatu wadah dimana orang-orang berkumpul untuk bekerja sama secara
terencana, terorganisir, terpimpin dan terkendali untuk mencapai suatu tujuan
yang sama.
A.
Bentuk Organisasi
1.
Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi/organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
·
Suatu sistem ekonomi yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan
·
Sub sistem koperasi :
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
2.
Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
·
Ciri khusus :
- Sekumpulan orang-orang yang memiliki tujuan yang sama
- Menunjang kebutuhan para anggotanya adalah tugas koperasi
- Anggota secara bersama memanfaatkan koperasi
- Kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi
·
Sub sistem :
- Organisasi Koperasi
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
3.
Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya
yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
·
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
·
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
·
Tugas
pemegang kekuasaan ter tinggi :
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi
- Pembagian SHU
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
B.
Hirarki Tanggung Jawab
1.
Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang
bertugas Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban, Maintenance daftar
anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
2.
Pengelola
Pengelola adalah seseorang yang memiliki wewenang
& kuasa oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
3.
Pengawas
Pengawas adalah seseorang yang bertugas
untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan.
C.
Pola Manajemen
Menurut Paul
Hubert : “Cooperation is an economic system with social content” artinya
koperasi harus bekerja menurut rinsip-rinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya. Memiliki
beberapa unsur sosial yang terkandung didalamnya yaitu :
·
Kekeluargaan
·
Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
·
Menolong
diri sendiri
·
Kesukarelaan
dalam anggota
1.
Rapat Anggota
Dalam Rapat
Anggota menetapkan:
·
Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan
keuangan.
·
Pembagian
Sisa hasil Usaha.
·
Pengabungan,
peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
·
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus.
·
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus,
badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas
·
Anggaran
Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
·
Kebijaksanaan
Umum KOperasi.
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat
Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
2.
Pengurus
Tugas
Pengurus:
- Mengelola Koperasi dan usahanya
- Mengajukan rencana kerja serta APB Koperasi
- Menyelenggarakan Rapat Anggota
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas
- Menyelengarakan pembukuan keuangan
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
·
Pasal 29
ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat Anggota.
·
Pasal 30
memerinci weweang dan tanggung jawab (tugas)
3.
Pengelola
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
·
Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·
Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·
Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·
Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
4.
Pengawas
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan.
Sumber:
http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar