topbella

Minggu, 14 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen


Organisasi adalah suatu wadah dimana orang-orang berkumpul untuk bekerja sama secara terencana, terorganisir, terpimpin dan terkendali untuk mencapai suatu tujuan yang sama.
A.    Bentuk Organisasi
1.      Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi/organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
·         Suatu sistem ekonomi yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·         Sub sistem koperasi : 
    •  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
    • individu (pemilik dan konsumen akhir) 
    • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
2.      Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
·         Ciri khusus :
    •   Sekumpulan orang-orang yang memiliki tujuan yang sama
    •   Menunjang kebutuhan para anggotanya adalah tugas koperasi 
    •   Anggota secara bersama memanfaatkan koperasi 
    •   Kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi
·         Sub sistem :
    • Organisasi Koperasi 
    •  Anggota Koperasi 
    •  Badan Usaha Koperasi
3.      Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
·         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Tugas pemegang kekuasaan ter tinggi :  
    •  Penggabungan, pendirian dan peleburan
    • Pengesahan pertanggung jawaban 
    •  Penetapan Anggaran Dasar
    • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi
    • Pembagian SHU
    • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus 
    • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

B.     Hirarki Tanggung Jawab
1.      Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang bertugas Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
2.      Pengelola
Pengelola adalah seseorang yang memiliki wewenang & kuasa oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

3.      Pengawas
Pengawas adalah seseorang yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


C.    Pola Manajemen
Menurut Paul Hubert  : “Cooperation is an economic system with social content” artinya koperasi harus bekerja menurut rinsip-rinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya. Memiliki beberapa unsur sosial yang terkandung didalamnya yaitu :
·         Kekeluargaan
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
·         Menolong diri sendiri
·         Kesukarelaan dalam anggota

1.      Rapat Anggota
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
·         Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
·         Pembagian Sisa hasil Usaha.
·         Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
·         Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
·         Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas
·         Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
·         Kebijaksanaan Umum KOperasi.

Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
(1)    Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam  Koperasi.
(2)  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.

2.      Pengurus
Tugas Pengurus: 
    • Mengelola Koperasi dan usahanya
    •  Mengajukan rencana kerja serta APB Koperasi 
    • Menyelenggarakan Rapat Anggota 
    • Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas 
    • Menyelengarakan pembukuan keuangan 
    • Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
·         Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
·         Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab (tugas)


3.      Pengelola
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
·         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·         Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·         Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·         Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

4.      Pengawas
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Sumber:
http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
 



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Afrika Nur Dwiyana
Tangerang, Banten, Indonesia
I'm not a beautiful and perfect girl, I'm just an ordinary and a simple girl
Lihat profil lengkapku