A. Dasar hukum
wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan adalah hanya masalah teknis administratif. Namun
demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan
tersebut, yaitu :
1. Pemerintah
2. Dunia Usaha
3. Pihak lain yang berkepentingan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa:
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau
peraturan -peratuaran pelaksanannya dan atau memuat hal- hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
B.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib
daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan.
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah
pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
perdagangan.
C.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan
lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha.
Tujuan daftar perusahaan :
a. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu
perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
b. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
c. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
d. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
e. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi
dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah
membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
D.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik
perusahaan tersebut.
Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi
Wajib Daftar
1. Setiap
perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran
adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
2. Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini
adalh termasuk ipar dan menantu.
3. Usaha diluar
bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan
formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4. Yayasan
Bentuk badan
usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1. Badan hukum
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perum
5. Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing
E.
Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran
dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang
membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan
(KPP)
Caranya:
·
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
·
Membayar biaya administrasi
·
Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh
pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
F.
Hal-Hal Yang Didaftarkan
1.
Koperasi
2.
Badan
Hukum
3.
Persekutuan
4.
Perusahaan
Perseorangan
5.
Perusahaan
selain tersebut di atas
Sumber:
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar