A.
Pengertian
Pengertiannya perikatan dapat
terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah
Perjanjian dan Undang – Undang.
3 Hal yang harus diketahui dalam
mendefinisikan suatu perjanjian :
·
Adanya suatu
barang yang akan diberi.
·
Adanya suatu
perbuatan.
·
Bukan
merupakan suatu perbuatan.
Dalam melakukan Perjanjian sah harus
disyaratkan pada :
·
Bebas dalam
menentukan suatu perjanjian.
·
Cakap dalam
melakukan suatu perjanjian.
·
Isi dari
perjajian itu sendiri.
·
Perjanjian
dibuat harus sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
B. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a) Perikatan yang
timbul dari persetujuan (perjanjian)
b) Perikatan yang
timbul dari undang-undang
c)
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar
hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan
undang-undang :
a)
Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan
atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
b)
Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan
dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau
lebih.
c)
Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata) : Perikatan yang lahir karena
undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang.
C. Azaz-azaz dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perjanjian
diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan
asas konsensualisme.
a. Asas Kebebasan Berkontrak
asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat.
Dengan
demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat
perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian
dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, denagn pembatasan perjanjian
yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban
umum, dan norma kesusilaan.
b. Asas Konsensualisme
adalah
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
D. Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah
satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa
berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang
disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang
dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan
tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa
hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat
digolongkan menjadi tiga kategori, yakni:
1. Membayar Kerugian yang Diderita
oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau
Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban
untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah
satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal
1237 KUH perdata.
E. Hapusnya Perikatan
Perikatan
itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH
Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai
berikut :
a.
Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c.
Pembaharuan utang;
d.
Perjumpaan utang atau kompensasi;
e.
Percampuran utang;
f.
Pembebasan utang;
g. Musnahnya
barang yang terutang;
h.
Batal/pembatalan;
i.
Berlakunya suatu syarat batal;
j. Lewat
waktu.
Sumber :
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar