A. Standar Kontrak
Standar
kontrak adalah suatu kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak dimana dalam
kontrak tersebut sudah dalam bentuk formulir sehingga para pihak langsung
mengisi data-data yang telah dibuat tanpa adanya perubahan. Contohnya kontrak
baku : kontrak (polis) asuransi kontrak sewa guna usaha kontrak sewa menyewa
kontrak pembuatan credit card.
B. Macam-macam Perjanjian
Perjanjian adalah kesepakatan antara
dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang dijalankan. Macam-macam
perjanjian antara lain :
a. Perjanjian
Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan
timbal balik antara kedua belah pihak.
b. Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, perjanjian
dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam
dirinya.
c. Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana
terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari
pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
d. Perjanjian Bernama ( Benoemd
)
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah
mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut
diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang
paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V
sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
e. Perjanjian Tidak Bernama (
Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian
yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f. Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang
menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
C. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a. Sepakat
untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya perjanjian ini harus sepakat antara
kedua belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian tersebut. dan tidak
mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.
b. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian. Maksudnya kecakapan disnih adalah membuat
perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang berdasarkan
perjanjian hukum.
c. Suatu
hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d. Sebab yang
halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk
mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika
ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu
kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua
syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu
sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
D. Saat Lahirnya Perjanjian
a.
kesempatan penarikan kembali penawaran
b.
mementukaan resiko
c.
menghitung jangka waktu kadaluwarsa
d.
mencari atau menentukan tempat perjanjian
E. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Pembatalan dan pelaksanaan suatu
perjanjian biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada faktor yang
mempengruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian antara lain :
a. Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau
tidak dapat diperbaiki.
b. Pihak kedua mengalami
kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara finansial.
c. Terlibat suatu
hukum atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadilan
d. Tidak lagi memiliki
wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Sumber:
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar