A.
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah
hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam
bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI
adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk
melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun
kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk
menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual
sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin
maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan
Inovasi-inovasi yang kreatif.
B.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki
manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual,
sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual
terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas
suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
C.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi
:
1. Hak Paten
2. Hak Merek
3. Hak Desain Industri
4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
5. Hak Rahasia Dagang
6. Hak Indikasi
D.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu
berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar
hukum tersebut antara lain adalah :
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang
Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
5. Undang-undang Nomor 13/1997 tentang
Hak Paten
6. Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial
Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
7. Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
8. Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
9. Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan
tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka
setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran
kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan
mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas
dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
E.
Hak cipta
Hak
cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta atas suatu ciptaan
seperti yang disebutkan di bawah ini berlaku selama hidup pencipta dan
terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Untuk ciptaan yang dimiliki oleh dua
orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal
dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
1. buku, pamflet, dan sernua hasil
karya tulis lain;
2. drama atau drama musikal, tari,
koreografi;
3. segala bentuk seni rupa, seperti
seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
4. seni batik;
5. lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
6. arsitektur;
7. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan
sejenis lain;
8. alat peraga;
9. peta; serta
10. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga
rampai
Hak cipta atas suatu ciptaan seperti
yang disebutkan dibawah ini berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan, sedangkan perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50
tahun sejak pertama kali diterbitkan. Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di
atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50
tahun sejak pertama kali diumumkan.
1.
program
komputer;
2.
sinematografi;
3.
fotografi;
4.
database;
5.
karya hasil
pengalihwujudan
F. Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001
pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan
membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa
proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat
diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date.
Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
1.
UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2.
UU Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3.
UU Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
- Hak Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
Merek dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu
: merek dagang, merek jasa dan merek kolektif
1. Merek Dagang
Merek dagang
adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa
adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
Merek Genteng Sokka di
Kebumen. Pemerintah Daerah Kebumen berperan agar Industri genteng merek
Sokka mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek Pemerintah Daerah Kebumen dalam hal ini Dinas
Perindustrian dan Perdagangan mendukung penggunaan merek kolektif untuk
perlindungan merek genteng Sokka.
Jadi merek Genteng Sokka
digunakan bersama-sama oleh produsen genteng di kabupaten tersebut.
Fungsi Merek :
a. Tanda pengenal untuk
membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya;
b. Sebagai alat promosi,
sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
c. Sebagai jaminan atas mutu
barangnya;
d. Menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
Masa berlaku Hak Merek
Pada dasarnya Merek yang terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan dan
jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
- Desain Industri
- Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
- Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
Sumber:
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar