A. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam
segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum
perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang
terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing
berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu
prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban
memenuhi prestasi tersebut.
Apabila
dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233
KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang
khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada
yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan
demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata
dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum
dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari
kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai
lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
B. Berlakunya Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber
pada :
1. Hukum tertulis yang
dikodifikasikan
a. KUHD (Kitab Undang-undang Hukum
Dagang)
KUHD Indonesia telah kira-kira satu
abad yang lalu di bawa orang Belanda ke tanah air kita, mula-mula ia hanya
berlaku bagi orang-orang Eropa di indonesia (berdasarkan asas konkordansi).
Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang timur Asing, akan tetapi
tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang di Indonesia.
b. KUHS (Kitab Undang-Undang Hukum
Sipil)
Berdasarkan asas konkordansi maka
pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS Adapun KUHS Indonesia ini berasal
dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di
Nederland pada tanggal 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal/bersumber
pula pada KUHS Prancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada
kodifikasi Hukum Romawi”Corpus Iuris Civillis” dari KAisar
Justinianus(527-565).
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan
perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan. KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848
berdasarkan asas konkordansi. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni
peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
Hukum Dagang selain diatur dalam
KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan khusus(yang
belum dikodifikasikan ) seperti misalnya :
a. Peraturan tentang Koperasi :
·
dengan Badan
Hukum Eropah (Stb.1949/179);
·
dengan badan
Hukum Indonesia (Stb.1933/108)
Kedua peraturan ini sekarang
tidakberlaku lagi karena telah digantikan oleh Undang-Undang No.79 tahun 1958
dan UU No.12 Tahun 1967 tentang Koperasi.
b. Peraturan Palisemen (Stb.1905/217
yo. Stb. 1906/348)
c. Undang-Undang Oktroi
(Stb.1922/54);
d. Peraturan Hak milik Industri
(Stb. 1912/545);
e. Peraturan lalu lintas
(Stb.1933/66 yo./ 249);
f. Peraturan Maskapai andil
Indonesia (Stb.1939/589 yo. 717);
g.
Undang-undang No.1 tahun 1961 dan UU No.9 tahun 1969 tetang bentuk-bentuk usaha
negara (Perum,Persero, Perjan).
C. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan
suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi
diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai
pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa,
sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan
berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Didalam menjalankan kegiatan
suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu,
pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni
pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. Pembantu di dalam
perusahaan
Pembantu di dalam perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan
bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan.
2. Pembantu di Luar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu
perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan
memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya
pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan
hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan ,
sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa,
sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan
berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
D. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang
yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban
yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1.
Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8
Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang
nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen
keuangan dan dokumen lainnya.
a. Dokumen
keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening,
jurnal transaksi harian )
b. Dokumen
lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen
keuangan.
2.
Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang
Wajib daftar perusahaan ). Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982
tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985.
Berdasarkan pasal 25
undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. Perusahaan yang
bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. Perusahaaan yang
bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c.
Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan
suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap.
E. Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Persekutuan (Maatschap) : suatu
bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat
mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia
tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia
diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan
hukum.
2. Perseroan Firma : suatu bentuk
perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan
suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap
persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama
perseroan.
3. Perseroan Komanditer(CV =
Comanditaire Vennootschap) (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada
sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian
persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri
dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) :
perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang
lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama
yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
6. Badan-badan Usaha Milik Negara
F. Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah
surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
·
Arti kata
Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham,
yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
·
PT harus
didirikan dngan suatu akte notaris
·
PT bertindak
keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa
orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
·
PT adalah
suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan
pada pesero atau pengurusnya.
·
Suatu PT
oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham
setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika
PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
G. Koperasi
Koperasi : suatu bentuk kerjasama
yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai
peraturan :
·
Dalam Stb
1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
·
Dalam stb
1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
·
Dalam UU no.
79 tahun 1958
1. Keanggotaannya bersifat sangat
pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
2. Berasaskan gotong royong
3. Merupakan badan hukum
4. Didirikan dengan suatu akte dan
harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
H. Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan,
yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang
kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
I. Badan Usaha Milik Negara
Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD
(stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969) Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Sumber:
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar