A. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari
hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus
Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut
(hukum perdata) dan Code de Commerce
(hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di
negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut
Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW [atau
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·
WvK [atau
yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
B. Pengertian
& Keadaan Hukum di Indonesia
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat
kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina,
India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia
belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang
sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya
sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan
dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara
pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan
bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda
(sesuai azas konkordasi).
3.Untuk golongan bangsa
Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka
menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli
dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama
dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum
untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang
berlaku adalah hukum adat.
C. Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum di Indonesia ada dua
pendapat, yaitu :
a. Dari
pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan
kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang
manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk
bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum
yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak,
perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang
pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas
suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai
sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda
atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan
juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang.
Sumber :
http://deanazcupcup.blogspot.com/p/berlakunya-hukum-perdata.html
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar