Dua faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntandi di Indonesia adalah Kode Etik IAPI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK. Kode etik IAPI menggambarkan standar umum yang ideal dan ketentuan peraturan yang spesifik untuk mengatur perilaku. Saat ini IAPI sedang mengadopsi kode etik dari IFAC bagi para Akuntan Profesional.
Kode etik tersebut
terdiri dari 3 bagian yaitu:
1. Bagian
A : Penerapan umum atas kode etik
2. Bagian
B : Anggota dalam praktek publik
3. Bagian
C : Anggota dalam bisnis
Bagian A mengidentifikasi tanggung jawab bertindak
untuk kepentingan publik sebagai unsur yang berbeda dalam profesi akuntansi,
dan juga menetapkan prinsip-prinsip dasar etika profesional bagi anggota. Bagian
B dan C menggambarkan bagaimana kerangka konseptual tersebut diterapkan untuk
mengidentifikasi dan mengatasi segala ancaman dalam segala situasi.
Berikut muatan Kode Etik Bagian B dan C yang berisi
sembilan pasal utama:
- 210 Penunjukkan Profesional
- 220 Konflik Profesional
- 230 Second Opinion
- 240 Imbalan Jasa Audit dan Jenis-Jenis Imbal Jasa Lainnya
- 250 Pemasaran Jasa Profesional
- 260 Hadiah dan Fasilitas
- 270 Perlindungan Aset Klien
- 280 Objektivitas—Semua Jasa yang Diberikan
- 290 Independensi—Kontrak kerja Audit
Menurut Teguh Pudjo Muljono (1991;13), tujuan
kode etik adalah:
“(1) Dengan adanya kode etik akan megikat para
anggota profesi pada nilai-nilai sosial tertentu yang
memungkintan manusia hidup produktif baik di bidang ekonomi, sosial maupun
kultural, sesuai martabat manusiawi sebagaimana dituntut perkembangan zamannya;
(2) Dengan adanya kode etik akan mengikat para
anggota profesi pada suatu bentuk disiplin untuk mengejar, dan berbakti kepada
nilai-nilai yang diakuinya lebih tinggi, dengan demikian etika profesional
harus diarahkan pada nilai-nilai sosial yang lebih tinggi dan bukan ditujukan
kepada pembuktian untuk kepentingan kelompok profesional yang bersangkutan”.
Nadirsyah 91993) mengemukakan tiga alasan
pentingnya Kode Etik Profesional yaitu:
(1)
Memberikan referensi yang secara eksplisit mengatur suatu kriteria aturan untuk
suatu profesi;
(2) Memberi pengetahuan kepada seseorang
apa yang di harapkan profesinya;
(3) Dari pandangan organisasi profesi, kode
etik adalah pernyataan umum aturan-aturan”
Sumber:
Jasa Audit
dan Assurance, penulis: Randal J. Elder dkk, halaman 80-82.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar