topbella

Rabu, 12 November 2014

Perlunya Kode Etik Bagi Profesi Akuntansi


Dua faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntandi di Indonesia adalah Kode Etik IAPI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK. Kode etik IAPI menggambarkan standar umum yang ideal dan ketentuan peraturan yang spesifik untuk mengatur perilaku. Saat ini IAPI sedang mengadopsi kode etik dari IFAC bagi para Akuntan Profesional.
Kode etik tersebut terdiri dari 3 bagian yaitu:
1.      Bagian A : Penerapan umum atas kode etik
2.      Bagian B : Anggota dalam praktek publik
3.      Bagian C : Anggota dalam bisnis

Bagian A mengidentifikasi tanggung jawab bertindak untuk kepentingan publik sebagai unsur yang berbeda dalam profesi akuntansi, dan juga menetapkan prinsip-prinsip dasar etika profesional bagi anggota. Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka konseptual tersebut diterapkan untuk mengidentifikasi dan mengatasi segala ancaman dalam segala situasi. 

Berikut muatan Kode Etik Bagian B dan C yang berisi sembilan pasal utama:
  • 210            Penunjukkan Profesional
  • 220            Konflik Profesional
  • 230            Second Opinion
  • 240            Imbalan Jasa Audit dan Jenis-Jenis Imbal Jasa Lainnya
  • 250            Pemasaran Jasa Profesional
  • 260            Hadiah dan Fasilitas
  • 270            Perlindungan Aset Klien
  • 280            Objektivitas—Semua Jasa yang Diberikan
  • 290            Independensi—Kontrak kerja Audit
Menurut Teguh Pudjo Muljono (1991;13), tujuan kode etik adalah:
“(1) Dengan adanya kode etik akan megikat para anggota profesi pada nilai-nilai sosial tertentu yang    memungkintan manusia hidup produktif baik di bidang ekonomi, sosial maupun kultural, sesuai martabat manusiawi sebagaimana dituntut perkembangan zamannya;
(2) Dengan adanya kode etik akan mengikat para anggota profesi pada suatu bentuk disiplin untuk mengejar, dan berbakti kepada nilai-nilai yang diakuinya lebih tinggi, dengan demikian etika profesional harus diarahkan pada nilai-nilai sosial yang lebih tinggi dan bukan ditujukan kepada pembuktian untuk kepentingan kelompok profesional yang bersangkutan”.
Nadirsyah 91993) mengemukakan tiga alasan pentingnya Kode Etik Profesional yaitu:
 (1) Memberikan referensi yang secara eksplisit mengatur suatu kriteria aturan untuk suatu profesi;
 (2) Memberi pengetahuan kepada seseorang apa yang di harapkan profesinya;
 (3) Dari pandangan organisasi profesi, kode etik adalah pernyataan umum aturan-aturan”

Sumber:
Jasa Audit dan Assurance, penulis: Randal J. Elder dkk, halaman 80-82.




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Afrika Nur Dwiyana
Tangerang, Banten, Indonesia
I'm not a beautiful and perfect girl, I'm just an ordinary and a simple girl
Lihat profil lengkapku
 
s
e
h
c
t
a
r
c
S
y
n
i
T
y
M