A. Prinsip
Etika Profesi Akuntansi
Prinsip
etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pemberian jasa
akuntan profesional oleh anggota. Prinsip etika profesi akuntansi dalam Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya terhadap publik, pemakai jasa akuntan.
Prinsip
Etika dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, yaitu:
1. Tanggung
Jawab Profesi
Setiap anggota harus menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam
melakukan semua kegiatan.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan keapa publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menjunjung komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan
memegan peran penting dalam masyarakat, dima publik dari profesi akuntan
bergantung pada objektivitas dan integritas dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib.
3. Integritas
Integritas adalah kualitas yang
mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji
keputusan yang akan diambil.
4. Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang telah diberikan anggota.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan, demi
kepentingan pengguna jasa , dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada
publik.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang didapat selama melakukan jasa profesiona dan tidak boleh
menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berprilaku
konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendeskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus menjalankan jasa
profesionalnya denga standar teknis dan standar profesional yang relevan.
B. Prinsip
Etika Bisnis
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip
yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan untuk mencapai tujuan
bisnis yang dimaksud, yaitu:
1. Prinsip
Otonomi
Prinsip otonomi adalah bahwa perusahaan
mempunyai wewenang sesuai dengan bidang yang dilaksanakan dan pelaksanaannya
sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki.
2. Prinsip
Kejujuran
Merupakan nilai yang paling mendasari
dalam kemajuan suatu perusahaan.
3. Prinsip
Tidak Berniat Jahat
Bisnis didirikan dengan maksud untuk
meningatkan kesejahteraan masyarakat konsumen atau masyarakat umum, tidak ada
maksud untuk jahat terhadap masyarakat.
4. Prinsip
Keadilan
Digunakan untuk mengukur bisnis
menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait akan
memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan
bisnis.
5. Prinsip
Hormat Pada Diri Sendiri
Prinsip ini merupakan prinsip bisnis
yang dampaknya akan berpeluang kembali pada bisnis tersebut.
Sumber:
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar