topbella

Selasa, 04 November 2014

Contoh Penyimpangan Etika Bisnis



Pasal-pasal mengenai Etika Bisnis
1.       Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

2.  Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

3.  Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

4.  Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”

Contoh Kasus:
PT. Megasari Makmur didirikan pada tahun 1996, dengan pabrik yang berlokasi di daerah Gunung Putri, Bogor – Jawa Barat, Indonesia. Perusahaan ini merupakan produsen berbagai produk rumah tangga: Air Freshener, Basah Organ, Produk Perawatan Bayi, Aluminium Foil & Plastik Wrapping untuk Makanan, Kitchen Kain, Kaleng LPG, Tiriskan Pembuka, Mobil & motor Produk Perawatan, Metal Polisher, Fly & Rat Lem, Insektisida, dll.
Salah satu produk yang terkenal dari PT. Megasari Makmur yaitu obat anti nyamuk yang bermerk HIT. HIT mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh.  HIT tidak hanya disebarkan produksinya di Indonesia tapi sampai keluar Indonesia. HIT sempat ditarik dari peredaran karena setelah diteliti oleh Departemen Pertanian dalam hal ini komisi pestisida karena menggunakan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Kasus ini pun telah memakan korban yaitu seorang pembantu rumah tangga yang diketahui telah keracunan karena merasa mual, pusing, dan muntah-muntah setelah menghirup udara yang baru saja diseprotkan obat anti nyamuk HIT itu. Oleh karena itu PT. Megasari Makmur ini telah dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan ke kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada 11 Juni 2006.

Penyimpangan yang dilakukan:
1.     PT. Megasari Makmur telah melanggar pasal 4 ayat 1 dan pasal 4 ayat 3 , karena telah mengancam keselamatan dan kenyamanan konsumen saat menggunakan produknya yang mengandung zat berbahaya.
2.   PT. Megasari Makmur juga melanggar pasal 8 ayat 1, karena telah menggunakan Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia).
3.  Karena akibat kasus tersebut telah menelan korban maka sesuai pasal 19 ayat 1  PT. Megasari Makmur harus memberi pertanggung jawaban atas kerugian mengkonsumsi produk tersebut.
4.   Sesuai pasal 8 ayat 4 maka produk tersebut berhak ditarik dari peredaran karena telah melanggar ayat 1 dan ayat 2.

Sumber:



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Afrika Nur Dwiyana
Tangerang, Banten, Indonesia
I'm not a beautiful and perfect girl, I'm just an ordinary and a simple girl
Lihat profil lengkapku
 
s
e
h
c
t
a
r
c
S
y
n
i
T
y
M