Pasal-pasal
mengenai Etika
Bisnis
1.
Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 3 :
“hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa”.
2. Pasal 7,
kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 :
“memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
3. Pasal 8
Ayat 1 :
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 :
“Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran”
4. Pasal 19 :
Ayat 1 :
“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Contoh Kasus:
PT.
Megasari Makmur didirikan pada tahun 1996, dengan pabrik yang berlokasi di
daerah Gunung Putri, Bogor – Jawa Barat, Indonesia. Perusahaan ini merupakan
produsen berbagai produk rumah tangga: Air Freshener, Basah Organ, Produk
Perawatan Bayi, Aluminium Foil & Plastik Wrapping untuk Makanan, Kitchen
Kain, Kaleng LPG, Tiriskan Pembuka, Mobil & motor Produk Perawatan, Metal
Polisher, Fly & Rat Lem, Insektisida, dll.
Salah
satu produk yang terkenal dari PT. Megasari Makmur yaitu obat anti nyamuk yang
bermerk HIT. HIT mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih
tangguh. HIT tidak hanya disebarkan
produksinya di Indonesia tapi sampai keluar Indonesia. HIT sempat ditarik dari
peredaran karena setelah diteliti oleh Departemen Pertanian dalam hal ini
komisi pestisida karena menggunakan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia seperti keracunan terhadap
darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh,
kanker hati dan kanker lambung.
Kasus
ini pun telah memakan korban yaitu seorang pembantu rumah tangga yang diketahui
telah keracunan karena merasa mual, pusing, dan muntah-muntah setelah menghirup
udara yang baru saja diseprotkan obat anti nyamuk HIT itu. Oleh karena itu PT.
Megasari Makmur ini telah dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan ke
kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada 11 Juni 2006.
Penyimpangan yang
dilakukan:
1. PT.
Megasari Makmur telah melanggar pasal 4 ayat 1 dan pasal 4 ayat 3 , karena
telah mengancam keselamatan dan kenyamanan konsumen saat menggunakan produknya
yang mengandung zat berbahaya.
2. PT.
Megasari Makmur juga melanggar pasal 8 ayat 1, karena telah menggunakan Diklorvos
(zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia).
3. Karena
akibat kasus tersebut telah menelan korban maka sesuai pasal 19 ayat 1 PT. Megasari Makmur harus memberi pertanggung
jawaban atas kerugian mengkonsumsi produk tersebut.
4. Sesuai
pasal 8 ayat 4 maka produk tersebut berhak ditarik dari peredaran karena telah
melanggar ayat 1 dan ayat 2.
Sumber:
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar