Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan daerahnya sendiri serta kepentingan masyarakat
didaerah tersebut dengan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan. Dalam
pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi terdapat dua nilai dasar yang
dikembangkan UUD’45 yaitu nilai unitaris dan nilai dasar desentralisasi
teritorial. Dengan adanya dua nilai dasar tersebut penyelenggaraan
desetralisali di Indonesia ini berpusat pada pelimpahan wewenang dari
pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah atau yang sering disebut dengan
otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah dititik beratkan kepada Daerah
Tingkat II. Otonomi daerah juga mempunyai beberapa prinsip yaitu nyata, bertanggung
jawab dan dinamis.
Beberapa
aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Di Negara yang berbentuk federasi
otonomi daerah lebih leluasa dilakukan dibandingkan di Negara kesatuan yang
sangat terbatas. Kewenangan daerah otonom di Negara kesatuan meliputi segenap
pemerintahan kecuali ada beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintahan pusat
seperti :
1. Hubungan Luar Negeri
2. Pengadilan
3. Moneter dan Keuangan
4. Pertahanan dan Keamanan
Otonomi
daerah memiliki beberapa permasalah pokok yaitu :
§ Masih sangat lemahnya menejemen
otonomi daerah
§ Kurangnya pemahaman tentang konsep
desentralisasi dan otonomi daerah
§ Pengaruh perkembangan dinamika
politik dan globalisasi yang tidak mudah diatasi
§ Penyediaan aturan otonomi daerah
kurang memadai
§ Sosialisasi UU
22/1999 dan pedoman yang tersedia belum mendalam dan meluas
§ Pelaksanaan
otonomi daerah belum ditunjang sepenuhnya oleh kondisi SDM aparatur
pemerintahan
§ Adanya eksploitasi Pendapatan Daerah
§ Korupsi di Daerah
§ Adanya
potensi munculnya konflik antar daerah
Permasalahan
pokok tersebut terefleksi dalam 7 elemen pokok yang membentuk pemerintah daerah
yaitu:
1.
kewenangan,
2.
kelembagaan,
3.
kepegawaian,
4.
keuangan,
5.
perwakilan,
6.
manajemen pelayanan publik, dan
7.
pengawasan.
Dampak positif otonomi daerah :
·
Memunculkan
kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat
·
Lebih leluasanya
pemerintah daerah mengatasi masalah daerahnya sendiri
·
Dana yg
didapat pemerintah daerah lebih banyak daripada dana birokrasi yang didapat
dari pemerintah pusat
·
Dana-dana
yang didapat digunakan untuk pembangunan dan promosi kebudayaan serta
pariwisata daerah setempat
·
Kebijakan-kebijakan
yang dilakukan akan lebih teapat sasaran dan efisien
Dampak negatif otonomi daerah :
·
Akan timbul
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tingkat daerah
·
Memunculkan
pertentangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
·
Menimbulkan kesenjangan
antara daerah yang pendapatannya tinggi dengan daerah yang pendapatannya rendah
Sumber :
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar