topbella

Minggu, 15 April 2012

Otonomi Daerah


Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerahnya sendiri serta kepentingan masyarakat didaerah tersebut dengan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan UUD’45 yaitu nilai unitaris dan nilai dasar desentralisasi teritorial. Dengan adanya dua nilai dasar tersebut penyelenggaraan desetralisali di Indonesia ini berpusat pada pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah atau yang sering disebut dengan otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah dititik beratkan kepada Daerah Tingkat II. Otonomi daerah juga mempunyai beberapa prinsip yaitu nyata, bertanggung jawab dan dinamis.
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Di Negara yang berbentuk federasi otonomi daerah lebih leluasa dilakukan dibandingkan di Negara kesatuan yang sangat terbatas. Kewenangan daerah otonom di Negara kesatuan meliputi segenap pemerintahan kecuali ada beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintahan pusat seperti :
1.      Hubungan Luar Negeri
2.      Pengadilan
3.      Moneter dan Keuangan
4.      Pertahanan dan Keamanan

Otonomi daerah memiliki beberapa permasalah pokok yaitu :
§  Masih sangat lemahnya menejemen otonomi daerah
§  Kurangnya pemahaman tentang konsep desentralisasi dan otonomi daerah
§  Pengaruh perkembangan dinamika politik dan globalisasi yang tidak mudah diatasi
§  Penyediaan aturan otonomi daerah kurang memadai
§  Sosialisasi UU 22/1999 dan pedoman yang tersedia belum mendalam dan meluas
§  Pelaksanaan otonomi daerah belum ditunjang sepenuhnya oleh kondisi SDM aparatur pemerintahan
§  Adanya eksploitasi Pendapatan Daerah
§  Korupsi di Daerah
§  Adanya potensi munculnya konflik antar daerah
Permasalahan pokok tersebut terefleksi dalam 7 elemen pokok yang membentuk pemerintah daerah yaitu:
1. kewenangan,
2. kelembagaan,
3. kepegawaian,
4. keuangan,
5. perwakilan,
6. manajemen pelayanan publik, dan
7. pengawasan.
Dampak positif otonomi daerah :
·         Memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat
·         Lebih leluasanya pemerintah daerah mengatasi masalah daerahnya sendiri
·         Dana yg didapat pemerintah daerah lebih banyak daripada dana birokrasi yang didapat dari pemerintah pusat
·         Dana-dana yang didapat digunakan untuk pembangunan dan promosi kebudayaan serta pariwisata daerah setempat
·         Kebijakan-kebijakan yang dilakukan akan lebih teapat sasaran dan efisien

Dampak negatif otonomi daerah :
·         Akan timbul pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tingkat daerah
·         Memunculkan pertentangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
·         Menimbulkan kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dengan daerah yang pendapatannya rendah



Sumber :






Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Afrika Nur Dwiyana
Tangerang, Banten, Indonesia
I'm not a beautiful and perfect girl, I'm just an ordinary and a simple girl
Lihat profil lengkapku