topbella

Minggu, 07 April 2013

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

    A.    Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu aturan atau adat yang resmi dianggap mengikat dan dikukuhan oleh  pemerintah, penguasa, atau otoritas  melalui suatu lembaga.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”
“Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.”

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625
“Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.”
 
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
“Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.”

-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651
“Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.”

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882
“Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.”

-   Plato
“Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.”

- Aristoteles
“Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.”

- E. Utrecht
“Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-  R. Soeroso SH
“Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.”

-  Abdulkadir Muhammad, SH
“Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.”

-    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
“Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.”

  B.     Tujuan dan Sumber-sumber Hukum
§  Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
§  Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dibagi menjadi:
1.      Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
2.      Sumber hukum formal
Beberapa sumber hukum formal yaitu Undang – undang (statute), kebiasaan (costum), keputusan hakim (jurisprudentie).

  C.     Kodifikasi Hukum
   Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
                Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
·    Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan perbagai peraturan-peraturan, dan
·          Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.      Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
2.      Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

  D.    Kaidah/Norma
Adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

  E.     Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah hubugan sebab akibat ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi masyarakat sehari-hari.
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a)   Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME
b)   Azas manfaat.
c)   Azas demokrasi pancasila.
d)   Azas adil dan merata.
e)   Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan.
f)   Azas hukum.
g)   Azas kemandirian.
h)   Azas Keuangan.
i)    Azas ilmu pengetahuan.
 j)    Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
          k) Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
          l) Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Sumber :






Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Afrika Nur Dwiyana
Tangerang, Banten, Indonesia
I'm not a beautiful and perfect girl, I'm just an ordinary and a simple girl
Lihat profil lengkapku