A.
Pengertian Hukum
Hukum
adalah suatu aturan atau adat yang resmi dianggap mengikat dan dikukuhan
oleh pemerintah, penguasa, atau
otoritas melalui suatu lembaga.
Berikut ini definisi Hukum menurut
para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco
(Romawi) dala “ De Legibus”
“Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.”
“Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.”
- Hugo Grotius (Hugo de Grot)
dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625
“Hukum adalah aturan tentang
tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.”
- J.C.T. Simorangkir, SH
dan Woerjono Sastropranoto, SH
“Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.”
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651
“Hukum adalah perintah-perintah dari
orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya
kepada orang lain.”
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882
“Hukum adalah keseluruhan peraturan
yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.”
- Plato
“Hukum merupakan peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.”
- Aristoteles
“Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.”
- E. Utrecht
“Hukum merupakan himpunan petunjuk
hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH
“Hukum adalah himpunan peraturan
yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.”
- Abdulkadir Muhammad, SH
“Hukum adalah segala peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.”
- Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
“Pengertian hukum yang memadai harus
tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup
lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.”
B.
Tujuan dan Sumber-sumber Hukum
§ Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
§ Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan
yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dibagi menjadi:
1. Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari
berbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
2. Sumber hukum formal
Beberapa sumber
hukum formal yaitu Undang – undang (statute), kebiasaan (costum), keputusan
hakim (jurisprudentie).
C.
Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
Ditinjau
dari segi bentuknya, hukum
dapat dibedakan atas :
· Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan perbagai
peraturan-peraturan, dan
·
Hukum Tak
Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam
kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap
terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya
dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
D.
Kaidah/Norma
Adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
E.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi
adalah hubugan sebab akibat ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang
lain dalam kehidupan ekonomi masyarakat sehari-hari.
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
hukum
ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a) Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME
b) Azas manfaat.
c) Azas demokrasi pancasila.
d) Azas adil dan merata.
e) Azas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dalam kehidupan.
f) Azas hukum.
g) Azas kemandirian.
h) Azas Keuangan.
i) Azas ilmu pengetahuan.
j) Azas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran
rakyat.
k) Azas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l) Azas kemandirian yang berwawasan
kenegaraan.
Sumber :
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar