topbella

Minggu, 07 April 2013

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

    A.    Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu aturan atau adat yang resmi dianggap mengikat dan dikukuhan oleh  pemerintah, penguasa, atau otoritas  melalui suatu lembaga.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”
“Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.”

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625
“Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.”
 
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
“Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.”

-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651
“Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.”

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882
“Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.”

-   Plato
“Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.”

- Aristoteles
“Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.”

- E. Utrecht
“Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-  R. Soeroso SH
“Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.”

-  Abdulkadir Muhammad, SH
“Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.”

-    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
“Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.”

  B.     Tujuan dan Sumber-sumber Hukum
§  Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
§  Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dibagi menjadi:
1.      Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
2.      Sumber hukum formal
Beberapa sumber hukum formal yaitu Undang – undang (statute), kebiasaan (costum), keputusan hakim (jurisprudentie).

  C.     Kodifikasi Hukum
   Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
                Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
·    Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan perbagai peraturan-peraturan, dan
·          Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.      Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
2.      Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

  D.    Kaidah/Norma
Adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

  E.     Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah hubugan sebab akibat ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi masyarakat sehari-hari.
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a)   Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME
b)   Azas manfaat.
c)   Azas demokrasi pancasila.
d)   Azas adil dan merata.
e)   Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan.
f)   Azas hukum.
g)   Azas kemandirian.
h)   Azas Keuangan.
i)    Azas ilmu pengetahuan.
 j)    Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
          k) Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
          l) Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Sumber :






Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

Jumat, 23 November 2012

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang


Tahap Pembangunan Koperasi di Negara berkembang menurut A. Hanel, 1989 adalah :
Tahap I          : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan porganisasi  koperasi
Tahap II       : Melepaskan ketergnatungan kepada sponsor dan pengawas teknis, manajemen dan keuangan secara langsung  dari pemerintah dan atau organisa yang dikendalikan oleh pemerintah
Tahap III       : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.      Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.      Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
    Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,  makmur  berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1.      Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
- Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
- Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
- Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
- Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
2. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.

Sumber :             




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

Peranan Koperasi


  A.   Di Pasar Pesaing Sempurna
  Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
   - Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
   - Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
   - Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
   - Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna 



  B.   Di Pasar Monopolistik
  Koperasi dalam Pasar Monopolistik
  Ciri-cirinya :
-          Ada produk substitusinya
-          Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
-          Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
-          Produk yang dihasilkan tidak homogen
-          Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya  




  C.   Di Pasar Monopsoni







  D.   Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.



     Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
  1. Alat pendemokrasi ekonomi
  2. Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
  3. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
  4. Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
  5. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
Sumber :
ocw.gunadarma.ac.id/course/...s1/...koperasi/pembangunan-koperasi








Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan


A.   Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi adalah bukan kumpulan modal tapi kumpulan orang-orang yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama. Maka dari itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal.
Ada 2 jenis manfaat ekonomi berdasarkan waktu terjadinya teransaksi yaitu :
1.      Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
·         Rumus untuk serba usaha
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
2.      Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL)
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
·         Rumus untuk serba usaha
METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi

B.   Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
C.   Produktivitas Kperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan produktifitas :
·         Modal koperasi
PPK = SHUk x 100 %  atau PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%

D.   Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca
(2) perhitungan hasil usaha (income statement)
      Harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
(3) Laporan arus kas (cash flow)
      Bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
(4) catatan atas laporan keuangan
(5)Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Sumber :
http://rinton.blogdetik.com/bab-x-evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan/



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota


A.    Efek-efek Ekonomis Koperasi
Koperasi dengan para anggotanya memiliki hubungan penting yaitu berkedudukan sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.
Motivasi sebagai pemilik akan mempersoalkan bagaimana dana yang telah diserahkan akan menguntungkan atau tidak kedepannya.
Sedangkan motivasi sebagai anggota koperasi itu sendiri akan menilaimenguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli diluar koperasi jika dilihat dari mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang jasa.
Partisipasi anggota dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi
B.    Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasipasi anggota sangat perlukan dalam menentukan keberhasilan koperasi. Beberapa faktor yang mempengaruhi partisipasi anggota yaitu salah satunya besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota, jika dilihat dari peranan anggota dikoperasi yang lebih dominan.

C.    Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Fungsi laba jika di tinjau dari konsep koperasi, bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka akan semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen dalam badan usaha koperasi, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.

D.    Penyajian dan Analisis Neraca Palayanan
2 faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
1.      Akibat perubahan waktu dan peradaban maka berubah pula kebutuhan manusia. Perubahan ini akan sangat mempengaruhi minat adau tidaknya anggota mengkonsumsi produk yang tersedia di koperasi.
2.      Adanya tekanan pesaing dari organisasi lain.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Sumber :


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

About Me

Foto Saya
Afrika Nur Dwiyana
Tangerang, Banten, Indonesia
I'm not a beautiful and perfect girl, I'm just an ordinary and a simple girl
Lihat profil lengkapku